11 Catatan Umat Islam Solo Ini Jadi Alasan Pembubaran Densus 88

Advertisement
11 Catatan Umat Islam Solo Ini Jadi Alasan Pembubaran Densus 88

Islampedia - Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Nahi Munkar Surakarta (KONAS) pada Selasa siang, (15/03) pada pukul 14.00 menggelar aksi damai di Bundaran Gladag. Mereka menuntut Presiden Jokowi untuk membubarkan Densus 88.

Aksi yang dipimpin oleh Ust. Abu Daud menyuarakan pembubaran Densus 88 diiringi dengan pikikan takbir berulang kali. Orasi bergantian dilanjutkan dengan orasi dari Ust. Edi Lukito SH. Menurut Edi Lukito, Densus 88 layak untuk dibubarkan karena sering menyiksa dan membunuh aktivis Muslim.

Acara pembacaan Surat tuntutan kepada presiden Jokowi dibacakan oleh Ust. Surowijoyo tentang 11 fakta tentang Densus 88.

Acara yang dihadiri sekitar 700-an orang berangsur bubar dengan tertib. Kapolresta Surakarta Kombespol Akhmad Lutfi, SH dalam pengamanan di Bundaran Gladak besarta pengamanan dari jajaran TNI

Berikut isi surat yang diajukan KONAS kepada Presiden Jokowi.

Bersama surat ini kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo bahwa berdasarkan data dari Komnas HAM bahwa terdapat 118 orang yang telah meninggal dunia ditangan Densus 88, berita terkini adalah kematian Siyono warga Cawas Klaten yang meninggal dunia dengan luka luka pada tubuhnya bekas penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88.

Pembunuhan tanpa didasari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kategori pelanggaran HAM berat yang sering dilakukan oleh Densus 88.

Untuk itu atas dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk menjaga jiwa dan nyawa serta kehormatan umat Islam di Indonesia maka dengan ini Komunitas Nahi Munkar Surakarta (KONAS) meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Densus 88.Adapun pertimbangan pembubaran Densus 88 didasari oleh fakta-fakta tentang Densus 88 adalah sebagai berikut bahwa:

1. Densus 88 disponsori dan dilatih negara barat untuk kepentingan Amerika dan Australia dalam memerangi aktivis Muslim dan gerakan Islam di Indonesia

2. Target operasi Densus88 sebagian besar adalah Ulama Dan Aktivis Masjid.

3. Densus 88 mengabaikan asas praduga tak bersalah, Densus 88 sering menembak mati seseorang yang statusnya baru terduga, tanpa adanya putusan pengadilan. Korban yang ditembak mati Densus 88 meninggal Dengan Luka Tembak Yang mengenaskan.

4. Densus 88 sering menembak mati seseorang yang sama sekali tidak terkait dengan kasus terorisme.

5. Densus 88 juga sering salah tangkap seseorang yang akhirnya dipulangkan tanpa ada permintaan maaf, rehabilitasi maupun kompensasi.

6. Sebagian besar tersangka teroris tidak diberikan haknya dalam memilih pengacara.

7. Dalam kurun waktu 7×24 jam sering terjadi penganiayaan, penyiksaan dan tekanan secara fisik dan psikis terhadap tersangka teroris oleh Densus 88 yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, luka permanen dan menyebabkan trauma korban, bahkan ada yang berakhir dengan kematian..

8. Densus 88 sering melakukan aksi arogansi terhadap keluarga terorisme terlebih kepada anak–anak.

9. Densus 88 sering memperlambat pemulangan jenazah yang statusnya baru terduga terorisme. Sehingga pemakaman jenazah yang semestinya menurut hukum agama Islam disegerakan menjadi tertunda.

10. Densus 88 diskriminatif, kasus penembakan di Papua yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI/Polri justru tidak ditindak.

11. Oknum Densus yang merusak, membunuh, menyiksa dan menganiaya terduga teroris belum pernah diadili di pengadilan umum.(kiblat.net)

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar